Optimalisasi PAD, Bapenda Kolaborasi Dengan KPU Sosialisasikan PBJT

×

Optimalisasi PAD, Bapenda Kolaborasi Dengan KPU Sosialisasikan PBJT

Bagikan berita
Melalui Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Agam gelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Agam gelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu

"Ini bagian langkah strategis yang kami rencanakan dan laksanakan untuk optimalisasi PAD yakni meningkatkan kerjasama antar lembaga guna memastikan setiap potensi termonitor dan terealisasi serta meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak daerah, seperti komputerisasi dengan penggunaan teknologi," ungkap Endrimelson.

Sementara itu, dalam paparannya, Apri Hendra menjelaskan bahwa PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.dalah satu objek PBJT adalah makanan dan minuman.

"PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. PBJT dipungut oleh pemerintah daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan," sebutnya.

Subjek dan wajib pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, konsumsi barang dan jasa tertentu.

"Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu," jelasnya.

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini