KUPASONLINE.COM - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang secara resmi mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang terkait penyesuaian tarif retribusi sampah. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan tarif retribusi sampah.
Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviardi Zein, menjelaskan bahwa beberapa masyarakat atau pelanggan mungkin bertanya-tanya mengenai adanya retribusi sampah dalam tagihan rekening air mereka.
Noviardi menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari tanggung jawab Perumda AM Kota Padang yang diamanahkan oleh Pemko Padang.
"Ini adalah tugas yang diberikan Pemko Padang kepada perusahaan kami untuk mengumpulkan retribusi sampah," ujar Noviardi. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pengumpulan retribusi sampah adalah untuk menjaga kebersihan Kota Padang.
Sebelumnya, Perumda AM Kota Padang memungut retribusi berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021 yang mengatur tugas perusahaan dalam pengumpulan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
“Sebagai amanah dari keputusan tersebut, Perumda AM Kota Padang ditugaskan untuk memungut retribusi sampah melalui tagihan rekening air pelanggan setiap bulan,” tambahnya.Tagihan retribusi sampah yang terkumpul kemudian disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulan. “Inilah alasan mengapa ada tagihan retribusi sampah dalam tagihan rekening air pelanggan,” ungkapnya.
Mulai 1 Agustus 2024, akan berlaku penyesuaian tarif retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan:
Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp19.550
Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp24.437
Editor : Wanda Nurma Saputri