Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek ini selanjutnya akan diikut sertakan juga dalam Workshop Pengelolaan Data Statistik yang akan diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kab. Pesisir Selatan. (Zan)Baca juga berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri