Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Mendukung Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak Kandung

×

Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Mendukung Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak Kandung

Bagikan berita
Forum Komunikasi Jurnalis Piaman
Forum Komunikasi Jurnalis Piaman

"Sanksi kebiri ini diberikan sebagai bentuk tindakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda, yang diatur dalam Pasal 81 Perpu 1/2016,"ujar Ucok.

Sementara informasi didapat Ucok, Kapolres Padang Pariaman menegaskan menjerat tersangka pemerkosa berulang kepada anak kandung itu dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 serta juncto Pasal 76 ternyata Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Segera Bentuk KPAI Sumbar!!!

Sedangkan Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga orang Piaman Adrian Tuswandi mengatakan kejadian kekerasan seksual kepada anak sudah berulang terjadi.

"Mestinya semua kasus kekerasan pada anak psikis maupun psikologis seperti kekerasan seksual, jadi pintu masuk Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatra Barat, koo tidak juga ada KPAI Sumbar, sudah banyak pihak mendesak dibentuk lembaga yang diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak, atau biar pelaku pedofil anak berkeliaran terus dan anak Sumbar nanar menatap masa depannya kedepan,"ujar Toaik biasa Ketua JPS ini disapa banyak kalangan di Sumbar. (*)

Baca berita lainnya Kota Padang di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini