Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Mendukung Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak Kandung

×

Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Mendukung Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak Kandung

Bagikan berita
Forum Komunikasi Jurnalis Piaman
Forum Komunikasi Jurnalis Piaman

KUPASONLINE.COM - Ayah kandungnya memperkosa dan bersetubuh berulang kali dengan anak kandungnya hingga melahirkan anak, membuat kampung halaman heboh dengan perbuatan nya.

Forum Komunikasi Jurnalis Piaman, grup jurnalis yang berasal dari Piaman (Padang Pariaman dan Pariaman), meminta penyidik dan penuntut kejaksaan untuk memberikan hukuman yang paling berat kepada tersangka kekerasan seksual terhadap anak, seperti potong alat vital.

"Perbuatan apak rutiang itu (tersangka) sangat mencoreng keharuman nama piaman di dunia. Untuk itu kami mendukung kepolisian dan kejaksaan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada apak rutiang itu,"ujar dedengkot Forum Komunikasi Jurnalis Piaman uang dikenal sebagai wartawan aliran keras Sumbar Novrianto Ucokz bagda Jumat 19/7-2024 di Padang.

Dari literasi hukum kata Ucok, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

"Tapi baiknya kalau bisa potong saja alat kelamin tersangka itu,"Ucok geram

Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a UU Perlindungan Anak.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini