KUPASONLINE.COM - Senin, 15 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS dan Penyampaian Jawaban DPRD atas Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dipimpin secara lansung rapat paripurna, didampingi oleh wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga hadir dari pihak Pemprov.
Dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, perkembangan ekonomi global dan nasional yang cendrung melambat serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, maka asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Dari laporan realisasi anggaran pada semester 1 Tahun 2024, lanjut Supardi, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut serta memperhatikan laporan realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan, untuk disesuaikan kembali dengan perkembangan yang terjadi," kata Supardi.
Supardi tambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kedalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang menjadi landasan pada Perubahan APBD dan disampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor : 901.1.1.1/668.a/APKD/BPKAD-2024 tanggal 15 Juli 2024, telah menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024, untuk dapat diagendakan pembahasannya dan disepakati bersama dengan DPRD.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan agenda kegaiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, maka pada rapat paripurna hari ini, Saudara Gubernur akan menyampaikan Nota Pengantarnya terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024," ujar Supardi.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, merujuk pada data yang dikeluarkan BPS, Perekonomian Sumbar Triwulan I tahun 2024 yang dihitung berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 80,65 Triliun atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 48,70 triliun.
"Ekonomi Sumbar Trimwulan I Tahun 2024 terhadap periode yang sama ditahun sebelumnya tumbuh sebesar 4, 37 persen year on year (Y-on-Y). Dari sisi produksi, lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jamiman sosial wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9, 88 persen," ujar Audy.
Editor : Wanda Nurma Saputri