Rapat Paripurna DPRD Sumbar: Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyiaran

×

Rapat Paripurna DPRD Sumbar: Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyiaran

Bagikan berita
Rapat Paripurna DPRD Sumbar: Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyiaran
Rapat Paripurna DPRD Sumbar: Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyiaran

KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 serta penyampaian tanggapan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penyiaran. Rapat ini diadakan di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar pada Rabu, 10 Juli 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar, Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis.

Dalam sambutannya, Suwirpen Suib menekankan pentingnya upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan perekonomian Sumatera Barat. Menurutnya, pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat di masa mendatang. "Kami mendorong agar anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Suwirpen.

Suwirpen juga menyatakan bahwa KUA-PPAS yang disampaikan diharapkan dapat mengakomodir semua pihak, karena perencanaan yang matang akan memungkinkan pelaksanaan yang tepat sasaran. "Kami juga mendorong agar anggaran KUA-PPAS 2025 ini dapat berkolaborasi dengan anggaran nasional, karena anggaran yang terbatas tidak boleh membuat kita tertinggal," tambahnya.

Lebih lanjut, Suwirpen menyoroti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang telah meningkatkan tuntutan masyarakat akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi, yang membawa implikasi terhadap dunia penyiaran. Namun, dalam konteks penyiaran di tingkat daerah, masih terdapat masalah terkait kekosongan norma. "Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan kewenangannya harus segera diwujudkan," tegas Suwirpen, politisi dari Fraksi Partai Demokrat Sumbar.

Dalam rapat tersebut, Suwirpen juga menyampaikan bahwa DPRD Sumbar telah mendengar masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD. "Kami akan menerima masukan dan keinginan dari tanggapan Gubernur Sumbar," pungkas Suwirpen Suib. (*)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini