Dari hasil otopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian anak dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil otopsi oleh tim forensik RS bhayangkara Sumbar yang memang diketahui adanya kekerasan pada tubuh korban,” lanjutdia
Pihak Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan barang bukti 1 buah cangkir, 1 helai baju kaos, 1 helai kain handuk, 1 helai baju kaos anak warna hitam, 1 helai celana panjang anak warna putih, 1 helai kain selimut.
Untuk pertanggung jawaban perbuatan nya tersangka diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara.(Dedi) Editor : Sri Agustini