Ayah Tiri Tega Membunuh Seorang Balita 13 Bulan Dengan Kejam

×

Ayah Tiri Tega Membunuh Seorang Balita 13 Bulan Dengan Kejam

Bagikan berita
Ayah Tiri Tega Membunuh Seorang Balita 13 Bulan Dengan Kejam
Ayah Tiri Tega Membunuh Seorang Balita 13 Bulan Dengan Kejam

KUPASONLINE.COM -- Sadis! Kejam! Inilah kata yang terucap dari masyarakat di Padang Canduh Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman Barat,Seorang ayah di yang tega membunuh anak tirinya dengan sadis dengan cara menganiaya serta membanting anak korban inisial A berumur 13 bulan hingga korban meninggal dunia.Kejadian ini terjadi di kediaman pelaku pada Kamis 11/7/2024.

Korban langsung di larikan ke RSUD Pasaman Barat oleh keluarga untuk di pemeriksaan medis.Dari hasil pemeriksaan dokter pasien tersebut dinyatakan telah meninggal dunia, pada tubuhnya juga ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Karna kecurigaan pihak Dokter yang menangani pasien yang tidak wajar di tubuh korban Lalu pada pukul 21.00 WIB Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.

Pada pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian peristiwa sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan maka tersangka diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak tirinya dengan cara memukul anak menggunakan teko air, mencubit anak, menyulut badan anak dengan api rokok,

Tersangka tidak berhenti di situ saja hingga lanjut pada saat itu dengan ganasnya mengigit dada dan bahu serta punggung korban.aksinya berlanjut dengan mengangkat anak tersebut dengan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai.

Membanting anak umur 13 bulan yang tak berdaya membuat anak terjatuh telungkup di permukaan lantai sehingga wajah dan dada terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menangkap pelaku inisial Y (21) karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya A (13 bulan) yang menyebabkan meninggal dunia.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S. I.k melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menerangkan pihaknya langsung menindaklanjuti bersama paman korban yang bernama Dimas untuk membawa korban dalam pelaksanaan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam, atau autopsi oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar didampingi penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat pada Jumat (12/7).

“Untik saat kita juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7) sekitar pukul 15.45 WIB-16.00 WIB,”kata Fahrel Haris di Simpang Empat, Sabtu (13/6)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini