Berkolaborasi dengan KPK, PK Gebrak UNP Bahas Langkah Strategis Pemberantasan Korupsi

×

Berkolaborasi dengan KPK, PK Gebrak UNP Bahas Langkah Strategis Pemberantasan Korupsi

Bagikan berita
Berkolaborasi dengan KPK, PK Gebrak UNP Bahas Langkah Strategis Pemberantasan Korupsi
Berkolaborasi dengan KPK, PK Gebrak UNP Bahas Langkah Strategis Pemberantasan Korupsi

KUPASONLINE.COM - Selasa, 9 Juli 2024 lalu, Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi UNP (PK-Gebrak-UNP) menerima undangan untuk hadir dalam iven Diskusi Publik "KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Gedung Tahir di Universitas Andalas. Iven ini diorganisir dan didanai oleh Tranparency International Indonesia (TI-Indonesia) bekerja sama dengan Pusako-UNAND (Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas). Iven ini mengundang perguruan tinggi, media, dan masyarakat sipil di Sumbar, serta Pusat Studi Antikorupsi dari berbagai universitas negeri dan swasta, seperti Universitas Bung Hatta dan UMSB. Hadir sebagai wakil PK-Gebrak-UNP, Mohammad Isa Gautama, S.Pd., M.Si.

Dalam paparan berdasarkan studi Transparency International (TI) Indonesia mengenai penilaian kinerja KPK dalam Anti-Corruption Agency (ACA) Assessment 2023, sejumlah temuan mengonfirmasi melemahnya KPK pasca revisi UU KPK. Hasil studi imenemukan bahwa mayoritas dari 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU.

Pada paparan yang dibentangkan oleh peneliti TI-Indonesia, Sahel Muzzammil, Tingkat penurunan terbesar terjadi pada dimensi Independensi yang mengalami penurunan sebesar 55% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 28% di tahun 2023), lalu dimensi Penindakan yang mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 61% di tahun 2023), dan dimensi Kerja Sama Antar Lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 58% di tahun 2023). Ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia dan Anggaran; Akuntabilitas dan Integritas; serta Pencegahan juga mengalami penurunan.

“Kesimpulannya dari semua indikator, keenam-enamnya nya menurun dari 2019. Bisa dikatakan, KPK “kembali ke titik nol”, kalau tidak bisa dikatakan minus,” demikian pungkas Sahel.

Ichsan Kabullah, Ph.D, dari Pusako Unand menilai, Revisi UU KPK tahun 2019 membuat kinerja KPK menurun. Perbedaan mencolok, menurut Ichsan, antara KPK sebelum 2019 dengan pasca 2019 bagai bumi dengan langit, adalah bahwa dari lembaga Independen menjadi dependensi, Paradigma Penindakan menjadi pencegahan, hirarki yang simpel menjadi berbelit, superbody ke “over-body”, dan status pegawai dari otonom menjadi ASN. “Dibutuhkan awareness publik terhadap KPK. Problemnya,Prabowo sebagai Presiden dikenal tidak dekat dengan masyarakat sipil,” demikian kekuatiran Ichsan.

Peneliti dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), Annisa Azzahra menyorot fenomena State Capture Corruption yang semakin tumbuh di mana-mana. SCR adalah korupsi terstruktur yang “legal”, mengakibatkan sangat minimnya keberpihakan negara. Akhirnya kepentingan publik tergeser demi kepentingan sekelompok orang. “Salah satunya dengan cara pelemehan lembaga eksekutif, pelemahan masyarakat sipil (berbagai kriminalisasi), pelemahan KPK, dan pelemahan lembaga peradilan dan intervensi lembaga kehakiman,” demikian Annisa.

Ikut memaparkan kertas kerjanya, Koordinator Divisi Penegakan Hukum AURIGA, Roni Saputra, M.H. Roni mengajak audiens untuk menyimak angka-angka memprihatinkan sekaitan SCR yang terjadi di ranah korupsi Sumber Daya Alam. Sebagai gambaran, kasus limbah tailing Freeport, dialirkan ke sungai sampai ke laut. Lebih dari 6.000 jiwa warga terdampak limbah tailing. 300 juta ton limbah tailing menyebabkan kerusakan sungai hingga pesisir Mimika. “Banyak lagi kasus-kasus korupsi SDA yang terindikasi State Capture Corruption. Ini menyiratkan betapa korupsi di negara kita sudah tidak hanya mengangkut kerugian keuangan negara melainkan juga kerugian perekonomian negara,” kata Roni.

Nanang Farid Syam, yang merupakan bekas pegawai angkatan pertama KPK sejak berdirinya, dan terakhir merupakan salah satu aktivis Wadah Pegawai KPK yang paling terkenal dan aktif dalam mendorong penguatan KPK daripada pelemahannya di kurun 2019-2020, hadir dalam kesempatan istimewa ini. Masa depan pemberantasan korupsi sebenarnya ada di antara kita semua, di kalangan pendidikan tinggi dan masyarakat sipil, bukan di KPK. Nanang menyatakan, "Saya mengajak kita semua untuk semakin memperkuat jaringan dan gerakan." (*)

Baca juga berita terkait Kampus UNP lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini