Gubernur Mahyeldi Imbau Partisipasi Warga pada PSU DPD RI Melalui Edaran Baru

×

Gubernur Mahyeldi Imbau Partisipasi Warga pada PSU DPD RI Melalui Edaran Baru

Bagikan berita
Gubernur Mahyeldi Imbau Partisipasi Warga pada PSU DPD RI Melalui Edaran Baru
Gubernur Mahyeldi Imbau Partisipasi Warga pada PSU DPD RI Melalui Edaran Baru

KUPASONLINE.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk menggunakan hak suara mereka pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Dikeluarkan pada tanggal Senin 8 Juli 2024, Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS," ujar Gubernur.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, petugas pelayanan kesehatan dan petugas layanan publik lainnya diizinkan pergi ke TPS tempat mereka terdaftar untuk menunaikan hak pilih mereka. Pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan juga diberikan kesempatan untuk pergi ke TPS tempat mereka terdaftar. (adpsb/cen)

Baca juga berita terkait Pemprov Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini