"Saat ini ketiga pelaku susah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Dedi) Editor : Sri Agustini
Terkini