"Dana pusat diperoleh banyak sekali yang mangggaleh (jualan) jasa atas kucuran itu, akibatnya anak paning lelek,"ujar Nurnas
Menurut prinsip RPJP selama 25 tahun ke depan, para kepala daerah di Sumbar tidak dapat bergantung pada diri mereka sendiri, karena provinsi, kota, dan kabupaten merupakan satu kesatuan yang bergerak menuju Indonesia Emas.
Nurnas juga memastikan bahwa RPJP ini harus diselesaikan sebelum Pilkada. Dia menyatakan, "Kalau tidak dibahas DPRD dipastikan Pilkada tidak ada, kalau ini terjadi maka Sumbar satu-satunya daerah yang keluar dari bingkai Pilkada serentak." Dia juga heran melihat bahwa tidak banyak anggota dewan yang hadir saat membahas RPJP ini.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri