KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Solok Selatan kembali melaksanakan program LAPEK alias Pelayanan Perizinan Ditampek yang bertempat di Kantor Camat Sangir Batang Hari (SBH).
Jenis perizinan yang diberikan ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menyasar para pelaku UMKM di kecamatan tersebut.
Kepala DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Afria Senja mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa-Kamis (2-4/7/2024).
"Masyarakat SBH sangat antusias mengurus izin usaha mereka, sebagian besar adalah Izin Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Afria Senja, Rabu (3/7/2024) siang.
Hingga hari kedua pelaksanaan program LAPEK di SBH ini terdapat lebih dari 400 izin diproses dan dilayani oleh enam orang petugas.
"Jumlah masyarakat yang akan mengurus izin ini terus bertambah," pungkasnya.Pelayanan ini merupakan kolaborasi DPMPTSP dan Dinas Perindagkop & UKM dengan Kecamatan SBH. Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor di ibu kota kabupaten. (mrl)
Baca berita terkait Kabupaten Solok Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri