KUPASONLINE.COM - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Siawung di Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), diawasi dan dipantau oleh Kepolisian Resor Barru dan Satuan Reserse Kriminal.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Salehuddin, S.H., M.H. memberikan pernyataan kepada media di ruang kerjanya pada hari Rabu, 3 Juli 1924.
“Kita harus memastikan distribusi BBM tidak mengalami kendala, serta mengawal subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran tanpa penyelewengan,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Salehuddin, ditemukan nelayan yang mengambil BBM jenis solar menggunakan jerigen. Namun, nelayan ini dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Barru. Surat tersebut memberikan izin pengambilan BBM jenis solar dengan masa berlaku surat selama satu bulan.
"Kami akan melakukan pengecekan terhadap kapal-kapal yang menerima surat rekomendasi tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada," tegas Salehuddin.
Selain itu, pihaknya mengaku tetap berkoordinasi dengan instansi yang menerbitkan izin pengambilan BBM kepada nelayan dan petani."Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan maupun Dinas Pertanian terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan," imbuh Kasat Reskrim.(*)
Baca berita terkait Provinsi Sulawesi Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri