KUPASONLINE.COM - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Beras Serambi Madinah itu, untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 13 Juli 2024.
Karena, kata Wali Kota Zul Elfian Umar, pada tanggal 13 Juli 2024 tersebut, akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
Untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029, utusan Sumatera Barat.
Wali Kota Zul Elfian Umar, menyampaikan imbauan itu, dari Ruang Kerja Wali Kota di Kantor Balai Kota Solok, pada Rabu, 3 Juli 2024.Mari, ujar Wali Kota Zul Elfian Umar, kita datang ke TPS-TPS yang ada di Kota Solok, untuk mengunakan hak pilih kita dan jangan sampai ketinggalan.
Ayo, datang langsung ke TPS kata Zul Elfian Umar, pada tanggal 13 Juli 2024, untuk memilih Anggota DPD RI utusan Sumatera Barat.
" Satu suara, menentukan Sumatera Barat lima tahun mendatang " tutur Zul Elfian Umar.* (rjy).
Editor : Riswan Jaya