KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengusulkan perubahan dan penyesuaian pada dua Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, yakni untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal ini dibahas dalam dua rapat paripurna terpisah, pada Senin (1/7/2024) dilaksanakan pembahasan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Kemudian pengajuan perubahan SOTK Bappeda pada Selasa (2/7/2024).
Untuk BPBD, dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Solok Selatan. Di dalamnya dilakukan penyederhanaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi.
Kemudian untuk Bappeda, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan tentang Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berfokus kepada Penyesuaian Nomenklatur Bappeda.
Perubahan ini berdasar pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah BAPPEDA yang harus mengakomodir urusan Riset dan Inovasi Daerah," kata Yulian kemarin.Menurutnya, meski untuk urusan riset dan inovasi harus diurus oleh sebuah badan. Namun mengingat azas efisiensi Pemkab memilih untuk menggabungkan urusan tersebut ke Bappeda.
"Sehingga Bappeda ke depan akan berganti nama menjai Bapperinda atau Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," jelasnya.
Dengan transformasi ini diharapkan semakin memperkuat fungsi riset dan inovasi sehingga pada masa mendatang mampu dilahirkan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan kepada perkembangan ilmu pengetahuan melalui kajian ilmiah," tutupnya. (mrl)
Baca juga berita Kabupaten Solok Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri