Pemkab Solsel Sampaikan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD

×

Pemkab Solsel Sampaikan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD

Bagikan berita
Pemkab Solsel Sampaikan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD
Pemkab Solsel Sampaikan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyerahkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Selatan tahun 2025-2045 kepada DPRD. Rancangan ini diserahkan setelah semua target selaras dengan arah pembangunan dari pusat aupun dari provinsi.

Rancangan ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi kepada Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota

Penjelasan dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Daerah Tahun 2025-2045 di Kantor DPRD Solok Selatan, Selasa (2/7/2024).

"Visi RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2045 merupakan rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 serta mendukung tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045," kata Yulian dalam sambutannya.

Dia menjelaskan bahwa rancangan RPJPD ini telah mempertimbangkan kondisi umum serta permasalahan daerah, modal dasar pembangunan daerah serta arahan imperatif dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Barat.

Visi yang ditetapkan adalah Solok Selatan Maju, Berintegritas, Berbudaya, dan Berkelanjutan. Terdapat lima misi yang ingin dicapai, yakni peningkatan pendapatan per kapita, menurunnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian peningkatan daya saing sumber daya manusia dan terakhir peningkatan kualitas lingkungan hidup.

"Keberhasilan dari pencapaian agenda pembangunan yang telah disepakati diukur melalui 45 sasaran pokok dengan Indikator dan target merupakan imperatif dan telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," paparnya.

Diharapkan Ranperda RPJPD ini bisa dirampungkan pada minggu keempat Agustus 2024 sehingga bisa menjadi pedoman bagi setiap Calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi yang akan disampaikan dalam proses Pilkada. Juga bisa menjadi pedoman dari penyusunan visi dan misi RPJMD selanjutnya. (mrl)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini