DPRD Kota Payakumbuh Ketok Palu, Terhadap 2 Ranperda Menjadi Perda

×

DPRD Kota Payakumbuh Ketok Palu, Terhadap 2 Ranperda Menjadi Perda

Bagikan berita
Bertempat di ruang sidang DPRD kota Payakumbuh, Senin 1 Juli 2024. Disaksikan unsur Forkopimda dan undangan lainnya, DPRD kota Payakumbuh ketok palu terhadap Ranperda menjadi Perda.
Bertempat di ruang sidang DPRD kota Payakumbuh, Senin 1 Juli 2024. Disaksikan unsur Forkopimda dan undangan lainnya, DPRD kota Payakumbuh ketok palu terhadap Ranperda menjadi Perda.
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Bertempat di ruang sidang DPRD kota Payakumbuh, Senin 1 Juli 2024. Disaksikan unsur Forkopimda dan undangan lainnya, DPRD kota Payakumbuh ketok palu terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Payakumbuh, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan.

"Sebelum pengambilan keputusan, kita telah menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap 3 (tiga) buah Ranperda kota Payakumbuh,"ujar ketua DPRD setempat Hamdi Agus.

"Alhamdulillah, dalam proses pembahasan, Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Maka ke 7 (tujuh) fraksi DPRD kota Payakumbuh

sepakat menyetujui 2 (dua) buah Ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda kota Payakumbuh," jelasnya.

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda kota Payakumbuh itu adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Payakumbuh tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota tahun 2024-2044.

Namun, untuk Ranperda tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapannya sampai penyampaian pendapat akhir fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

"Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD kota Payakumbuh,"tutupnya.

Sementara itu, Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Payakumbuh terhadap 2 buah Ranperda kota Payakumbuh menjadi Perda.

"Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini,"katanya.

"Semoga kerja keras yang sungguh- sungguh dari kita semua dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan kota Payakumbuh," pungkasnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini