KUPASONLINE.COM - Karena UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Psikologi, pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia menjadi lebih baik. Lulusan Sarjana Prodi Psikologi kemudian dapat memilih untuk melanjutkan pendidikan ke bidang profesional atau akademik.
Mereka termasuk psikolog umum, spesialis, dan sub spesialis dalam lingkup pekerjaan. Di sisi akademis, mereka termasuk magister dan doktor psikologi. Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog dan Ketua Umum HIMPSI Pusat, berbicara tentang hal ini dalam kuliah umumnya dengan judul "Tantangan dan Peluang Karir Sarjana Psikologi di Era UU PLP No. 23/2022". UPI YPTK Padang adalah tempat pelaksanaan kuliah umum ini.
Disamping itu, Andik juga memaparkan sejumlah kompetensi yang harus dimiliki seorang psikolog, mulai dari etika sampai pada kemampuan untuk menghadapi masalah. Tidak hanya itu, juga dielaborasi peluang pekerjaan Psikolog yang mencakup HRD, konsultan pendidikan, tenaga kesehatan dan masih banyak lagi lainnya.
Menyikapi peluang bagi terselenggaranya pendidikan Profesi Psikologi, maka FPK UNP juga ingin memanfaatkan momentum ini dengan menjalin kolaborasi dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi) Pusat melalui penandatanganan MoA. Adanya MoA ini memberikan ruang cukup untuk mendalami lebih lanjut berbagai aspek terkait penyelenggaraan pendidikan profesi ini. Beberapa diantaranya berkenaan dengan profil lulusan, capaian pembelajaran, berikut kurikulumnya.Untuk keperluan tersebut, maka FPK UNP menyelenggarakan sesi khusus kajian tentang persiapan penyelenggaraan pendidikan Profesi Psikologi melalui diskusi terpumpun bersama HIMPSI Pusat dan HIMPSI Wilayah Sumbar serta perwakilan dari Psikologi Unand, UPI YPTK, dan UIN Imam Bonjol. FPK UNP mengupayakan Pendidikan Profesi Psikologi ini dapat diselenggarakan pada tahun akademik 2025/2026 mendatang. Demikian pernyataan Dekan FPK UNP Dr. Suryanef, M. Si. kepada Tim Humas UNP.(*)
Baca berita terkait Kampus UNP lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri