Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pasbar

×

Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pasbar

Bagikan berita
Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pasbar
Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pasbar
2. Kupas

KUPASONLINE.COM -- Di Ruang Sidang DLRD setempat, Rabu (05/6), DPRD Kabupaten Pasaman Barat mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaui nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman Barat Tahun 2023 oleh Bupati.

Ketua DPRD Pasamam Barat H. Erianto, didampingi Wakil Endra Yama Putra, membuka rapat paripurna langsung dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Forkopimda, dan Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Laporan Keuangan yang Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APDD kepada DPRD, nantinya laporan itu akan dibahas di DPRD Bersama OPD terkait dan dievaluasi untuk tahun berikutnya," katanya.

Dalam laporannya, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi memaparkan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023, pertama tentang Ikhtisar Capaian realisasi keuangan berdasarkan atas Laporan Realisasi Anggaran.

Pendapatan Daerah yang dianggarkan di Tahun 2023 sebesar Rp1.165.203.020.301,00, sampai dengan posisi per 31 Desember 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.101.791.318.928,76 atau 94,56%

Pasaman Barat | (sumbar) DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampauan nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman Barat Tahun 2023 oleh Bupati Pasaman Barat di Ruang Sidang DLRD setempat, Rabu (05/6).

Rapat paripurna tersebut, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasamam Barat H. Erianto didampingi Wakil Endra Yama Putra, dan dihadiri oleh anggota DPRD Lainnya, Forkopimda, dan Para Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Laporan Keuangan yang Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APDD kepada DPRD, nantinya laporan itu akan dibahas di DPRD Bersama OPD terkait dan dievaluasi untuk tahun berikutnya," katanya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini