Tinjauan Lengkap Nota Pengantar dalam Sidang Paripurna Membahas Ranperda RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045

×

Tinjauan Lengkap Nota Pengantar dalam Sidang Paripurna Membahas Ranperda RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045

Bagikan berita
Tinjauan Lengkap Nota Pengantar dalam Sidang Paripurna Membahas Ranperda RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045
Tinjauan Lengkap Nota Pengantar dalam Sidang Paripurna Membahas Ranperda RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045

KUPASONLINE.COM -- Di Ruang Sidang DPRD Setempat, Rabu (05/6), DPRD Kabupaten Pasaman Barat mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto membuka Rapat Paripurna kedua, yang merupakan sidang ketiga, dipimpin langsung oleh Ketua, didampingi Wakil Endra Yama Putra, dan dihariri oleh anggota DPRD lainnya, Forkopimda, dan Kepala OPD.

Usai membuka rapat, H. Erianto langsung mempersilahkan Bupati Pasaman Barat menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045.

Dalam penyampaikannya, Bupati Pasaman Baray H. Hamsuardi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2005- 2025 ini merupakan bagian tugas dari Kepala Daerah, yang diamanatkan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menyiapkan Rancangan dan mengajukan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN, Rencana Tata Ruang Wilayah atau

RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup strategis atau KLHS dan dokumen perencanaan lainnya," katanya.

2025-2045 merupakan Rencana pembangunan jangka panjang daerah kedua sejak berdirinya Kabupaten Pasaman Barat. RPJPD Pertama

Tahun 2005-2025 akan berakhir pada Tahun 2025, dan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD harus disusun Rancangan Awal RPJPD Periode berikutnya.

Disampaikan, Penyusunan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 dibagi menjadi lima tahapan yaitu tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Terdapat dua tahapan yang harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD yaitu tahapan Rancangan awal dan tahapan rancangan akhir dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.

"Pembahasan rancangan awal RPJPD telah kita bahas dan sepakati bersama pada bulan Januari lalu yang mencakup kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan daerah, dan selanjutnya kita akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 dalam rangka memperoleh persetujuan bersama," ujarnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini