KUPASONLINE.COM - Di ruang khusus I, Jumat, 28 Juni 2024, Sekwan Raflis dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan dari pemimpin dan anggota Komisi serta pemimpin dan anggota Bapemperda dari DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Raflis, Sekwan DPRD Sumbar, mengakui bahwa seiring berakhirnya masa bakti anggota dan pimpinan dewan, agenda yang dibuat semakin padat dan produktif, yang menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Biasanya, kalau tabu di kampung ambo, Tabu kalau semakin keujung kan hambar dia, tapi tabu ini semakin keujung semakin manis dia, artinya kinerja kita semakin padat," ujar Raflis disambut tepuk tangan hadirin.
Lanjut Raflis, pihaknya melakukan strategi dengan melakukan pertemuan dengan semua pihak, agar lancar dan mulusnya kinerja di dewan.
"Kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai visi dan misi kepala daerah Sumatera Barat Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing," ujar Raflis yang disebut- sebut bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua Juli 2024 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat Minggu Pertama Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan Minggu kedua Agustus 2024.Berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan, pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait Langkah dan strategi Percepatan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Kabapaten Solok Selatan Armen mengatakan, pihaknya juga melakukan konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan sedang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD, karena sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Editor : Wanda Nurma Saputri