Diterima Bupati Epyardi Asda, Kabupaten Solok Raih Penghargaan Apresiasi Kampung Keluarga Berkualitas dari BKKBN Pusat

×

Diterima Bupati Epyardi Asda, Kabupaten Solok Raih Penghargaan Apresiasi Kampung Keluarga Berkualitas dari BKKBN Pusat

Bagikan berita
Bupati Epyardi Asda (memegang Piagam Penghargaan) ) didampingi Kadis PPKBP3, dr. Maryeti Marwazi (5 dari kanan), Camat Gunung Talang, Riswandi B, Wali Nagari Jawi-Jawi , Keli Berminda dan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas Nagari Jawi-Jawi.
Bupati Epyardi Asda (memegang Piagam Penghargaan) ) didampingi Kadis PPKBP3, dr. Maryeti Marwazi (5 dari kanan), Camat Gunung Talang, Riswandi B, Wali Nagari Jawi-Jawi , Keli Berminda dan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas Nagari Jawi-Jawi.

KUPASONLINE.COM - Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menjadi satu-satunya Kabupaten di Indonesia, yang menerima Penghargaan Apresiasi Kampung Keluarga Berkualitas dari BKKBN Pusat, dalam rangkaian Hari Keluarga Nasional Ke-31 Tahun 2024, di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni.

Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, dari Kepala BKKBN Pusat, Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K).

Saat menerima Penghargaan, Bupati Epyardi Asda didampingi Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Solok, dr. Marwazi, MARS beserta jajaran, Camat Gunung Talang, Riswandi Bahaudin, Wali Nagari Jawi-Jawi, Keli Berminda dan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas Jawi-jawi.

Selain Kabupaten Solok, Sumatera Barat, juga ada 5 Kota lain di Indonesia, yang ditetapkan sebagai pemenang Apresiasi Pemerintah Kabupaten dan atau Kota Tahun 2024.

Yakni, Kota Yogyakarta (D.I. Yogyakarta), Kota Madiun (Jawa Timur), Kota Banjar (Jawa Barat), Kota Mojokerto (Jawa Timur), dan Kota Cimahi (Jawa Barat).

Adapun BKKBN Pusat, memberikan apresiasi kepada 6 (enam) Pemerintah Kabupaten dan/Kota tersebut, berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut :

1. Persentase tertinggi jumlah Kampung Keluarga Berkualitas terhadap jumlah desa/ kelurahan.

2. Persentase tertinggi jumlah Kampung Keluarga Berkualitas mandiri dan berkelanjutan terhadap jumlah desa/ kelurahan.

3. Pemerintah daerah yang memiliki regulasi terkait penyelenggaran Kampung Keluarga Berkualitas, 4. Kabupaten/ Kota yang memiliki Tim Koordinasi Kampung Keluarga Berkualitas dan

5. Pemerintah daerah (OPD yang membidangi pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana) yang memiliki anggaran penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas yang bersumber dari APBD murni.

Editor : Irda Lili
Bagikan

Berita Terkait
Terkini