KUPASONLINE.COM - Pelaksanaan keterbukaan informasi adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik, tak terkecuali oleh nagari se-Kabupaten Solok Selatan. Setiap pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran harus disampaikan secara terbuka untuk memenuhi hak masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman dalam pembukaan Penguatan Peran PPID Nagari se-Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 di Kantor Camat Sungai Pagu, Selasa (25/6/2024).
"Segala bentuk badan publik, yang Sebagian ataupun seluruh anggarannya menggunakan anggaran negara, baik APBN/APBD maupun sumber pendanaan lainnya wajib menyampaikan keterbukaan informasi. Ini merupakan amanat undang-undang," kata Firdaus.
Dirinya menyampaikan bahwa seluruh nagari wajib untuk menyampaikan seluruh aktivitas agar diketahui oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan saat ini dimana seluruh informasi bisa disampaikan dengan mudahnya.
"Sampaikan informasi dengan baik dan benar, juga termasuk bagian dari memenuhi hak kepada masyarakat," tutupnya.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, yakni pada Selasa-Kamis (25-27/6/2024). Diikuti oleh 46 nagari se-Kabupaten Solok Selatan.Pelaksanaannya dibagi dalam tiga sesi, hari pertama dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Pagu untuk nagari di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Hari kedua di Kantor Camat Sangir Jujuan, untuk nagari di Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo, dan Sangir Batang Hari. Lalu pada hari terakhir (Kamis, 27/06/2024) untuk nagari di Kecamatan Sangir bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini akan semakin banyak nagari yang aktif dalam menyampaikan informasi publik melalui PPID dan adanya nagari informatif di Solok Selatan. (mrl)
Baca berita terkait Kabupaten Solok Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri