KUPASONLINE.COM - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan launching Posko Kawal Hak Pilih dan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diinstruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.
Launching posko ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Jalan Padang Aro – Muara Labuh KM.1, Lekok dan ini sejalan dengan tahapan Pemilihan yang sedang berjalan yaitu Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (Coklit) Bawaslu Solok Selatan melakukan pemantauan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri Rabu (26/06), menyampaikan bahwa Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat, seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat akan menjaga hak pilihnya.
"Lakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat, jika terdapat masyarakat yang belum tercoklit oleh pantarlih dan belum terdaftar sebagai data pemilih dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah menyediakan Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dan untuk ditingkat kecamatan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta untuk tingkat Nagari diarahkan untuk mendirikan posko kawal hak pilih dirumah masing-masing Panwaslu Kelurahan/Desa," katanya.
Dalam Pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan juga menegaskan agar jajaran pengawas untuk memperhatikan aspek yang pertama kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian, kemudian akurasi data pemilih; serta wilayah rawan.
Di kesempatan yang sama Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Solok Selatan, Haikal mengatakan bahwa pada tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dan jajaran telah mengimbau kepada KPU Solok Selatan dan jajaran untuk melakukan proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Adapun teknis pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Solok Selatan terhadap coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih yaitu dengan cara pengawasan melekat dan uji petik," ujar Haikal.
Coklit dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga hari kedua, Bawaslu Solok Selatan telah melakukan inventarisir hasil pengawasan. Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur Coklit oleh Pantarlih diantaranya potensi adanya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, Pantarlih yang tidak memiliki SK, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker.
"Kami juga meminta PKD untuk mencatat kejadian khusus yang ditemukan pada saat proses Coklit. Dalam rekapitulasi hasil pengawasan hingga hari kedua, ada beberapa saran perbaikan yang telah disampaikan yaitu di kecamatan Sangir Batang Hari ada stiker yang tidak ditempel di rumah yang telah di coklit oleh Pantarlih dan di Kecamatan Sangir Balai Janggo adanya ditemukan Pemilih (suami istri) yang memiliki KTP ganda (2 KTP) dengan alamat yang berbeda dalam satu nagari," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Solok Selatan akan terus mengawasi proses Coklit ini hingga 28 hari kedepan. Sementara itu, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. (mrl)
Editor : Wanda Nurma Saputri