Langkah ini, kata Syamsurizal, diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa ‘bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki pemerintah daerah yang diatur dengan UU sendiri, makanya 20 Provinsi dan 254 kabupaten/kota urgent untuk disesuaikan dasar hukum pembentukan Provinsi, Kabupaten dan kotanya untuk memperkuat implementasi otonomi daerah sesuai dengan UUD 1945. (nura)Baca juga: Tahun 2024 Ini, Bupati Safaruddin Anggarkan Rp2,3 M Untuk Perbaikan Infrastrutur Nagari Galugua
Baca juga berita Kabaupaten Limapukuh Kota lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri