Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan Kepada Komisi II DPR RI Perbaikan RUU

×

Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan Kepada Komisi II DPR RI Perbaikan RUU

Bagikan berita
Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan Kepada Komisi II DPR RI Perbaikan RUU
Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan Kepada Komisi II DPR RI Perbaikan RUU

KUPASONLINE.COM - Berkaitan dengan kabupaten Limapuluh Kota terdiri atas 13 kecamatan, dipandang perlu ditambahkan ayat tentang penegasan bahwa cakupan wilayah kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian kedudukan ibukota di Sarilamak, serta pada tanggal pembentukan kabupaten, agar ditambahkan ayat penetapan hari jadi kabupaten tanggal 13 April 1841.

Hal tersebut disampaikan bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo tentang sejumlah usulan perbaikan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten Limapuluh Kota saat hadir pada rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI, di ruang rapat komisi II DPR-RI, Jakarta, Senen 24 Juni 2024.

Usulan bupati Safaruddin meliputi batas wilayah kecamatan, kedudukan ibukota serta hari jadi kabupaten untuk diakomodir dalam RUU kabupaten Limapuluh Kota.

Rapat Panja Komisi II-DPR-RI dipimpin wakil ketua komisi II Syamsurizal didampingi anggota komisi II Guspardi Gaus, Cornelis dan Aminurokhman tak lepas dari pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota.

Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, dibahas sebanyak 14 RUU kabupaten/kota. Selain bupati Safaruddin, pada Rapat Panja Komisi II tampak hadir langsung bupati Tanah Datar Eka Putra, bupati Agam Andri Warman dan Pj Walikota Payakumbuh Suprayitno.

Disisi lain, mengawali Rapat Panja Komisi II DPR-RI, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan bahwa RUU Kabupaten/ Kota merupakan inisiatif Komisi II DPR-RI yang telah digulirkan sejak Agustus 2020.

Inisiatif ini diambil, urai Syamsurizal, karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan kepada UUDS.

Lebih lanjut, kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, dengan kembalinya Indonesia ke bentuk NKRI dan pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 maka semua peraturan dan pembentukan daerah yang ada perlu disesuaikan dengan UUD 1945.

"Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan Provinsi Kabupaten dan Kota diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep Otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini," ungkap Syamsurizal.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini