Puas, 2066 Orang Tenaga Pendidik di Limapuluh Kota Terima Tunjangan Sertifikasi

×

Puas, 2066 Orang Tenaga Pendidik di Limapuluh Kota Terima Tunjangan Sertifikasi

Bagikan berita
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Afri Efendi, S.Pd., M.M. saat ditemui Tim Humas di kawasan perkantoran Sarilamak, Senin 24 Juni 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Afri Efendi, S.Pd., M.M. saat ditemui Tim Humas di kawasan perkantoran Sarilamak, Senin 24 Juni 2024.

KUPASONLINE.COM - Sebanyak 2066 orang tenaga pendidik di kabupaten Limapuluh Kota merasa puas, setelah mereka menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan I tahun 2024, disamping itu sebanyak 952 orang tenaga pendidik dokumen pencairan tunjangan sertifikasinya sudah ada di bank untuk menunggu proses transfer ke rekening masing masing tenaga pendidik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Afri Efendi, S.Pd., M.M. saat ditemui Tim Humas di kawasan perkantoran Sarilamak, Senin 24 Juni 2024.

Pembayaran sertifikasi guru memang dibayarkan secara bertahap karena sesuai kelengkapan masing guru seperti Surat Jeputusan Dirjen. Semua sudah dibayar sesuai proses dan usulan pembayaran.

Sedangkan yang sudah dibayarkan dianraranya TPG TW 1 tahap 1 PNS Rp.1.777.529.000 tanggal 13/5/24 pembayaran buat TPG TW 1 tahap 2 PNS Rp4.301.396.300 tanggal 10/6/24. TPG TW 1 tahap 3 Rp6.197.609.200 tgl 13/6/24. TPG TW 1 tahap 4 PNS Rp12.099.710.000 tgl 21/6/24. Kemudian untuk pembayaran TPG TW 1 tahap 1 PPPK Rp1.442.224.800 tanggal 21/6/24.

Nah guru yang mana yang belum dibayarkan ? Kalaupun ada yang belum dibayarkan berarti kelengkapan yang bersangkutan belum memenuhi syarat pembayaran.

Kadisdikbud juga menambahkan bahwa masih ada sekitar 400 orang tenaga pendidik yang dokumennya belum bisa diproses karena belum terbitnya SK Tunjangan Profesi (TP) mereka dari Puslapdik Kemendikbudristek dan belum validnya data dapodik mereka yang diinput melalui sekolah asal masing-masing.

"Data Dapodik perorangan tenaga pendidik diinput melalui sekolah asal mereka dan setelah itu mereka bisa memeriksa valid atau tidaknya data yang diiputkan melalui Info GTK," kata Afri Efendi.

Seperti yang diketahui setelah pemeriksaan Data Dapodik melalui Info GTK, jika data sudah valid selanjutnya diajukan ke dinas dan ditandatangani lalu data sudah bisa diajukan ke kementerian, baru keluar SKTP dari Dirjend Pendidikan dan berdasarkan nama-nama di SKTP itu lah baru bisa diproses pembayaran tunjangan profesi tersebut papar Afri Efendi lebih jauh.

"Bisa jadi bagi tenaga pendidik yang tunjangan sertifikasinya belum cair disebabkan karena belum validnya Data Dapodik yang diinputkan atau ada salah satu data tenaga pendidik yang bermasalah sehingga mempengaruhi proses pencairan dalam kelompok pencairan tenaga pendidik tersebut karena menggunakan amprah bersama," tambah Afri Efendi.

Disamping itu Kadisdikbud juga menambahkan bahwa untuk tunjangan sertifikasi PPPK sudah ada 150 orang tenaga pendidik yang sudah cair dan masih ada sebanyak 50 orang belum bisa diproses karena pada Info GTK ditemukan data yang tidak valid yang menyebabkan SKTP Dirjend Pendidikan belum bisa diterbitkan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini