KUPASONLINE.COM - Pada tanggal 24 Juni 2024, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat, Dra. Dessy Adin, MM, MSi, dan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, resmi menandatangani Nota Kesepahaman untuk Implementasi Good Corporate Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Risk Management, dan Compliance di Perumda Air Minum Kota Padang. Melalui pendampingan, pembinaan, penerapan, pengembangan, dan penguatan yang didukung dengan keahlian, kemampuan, dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan tercipta tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini mencerminkan komitmen nyata dari Perumda Air Minum Kota Padang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan air minum.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menunjukkan keseriusan BPKP dalam mendukung penerapan GRC di Perumda Air Minum Kota Padang. Harapannya, implementasi tata kelola risiko ini dapat membantu Perumda dalam memenuhi kebutuhan dasar air bagi masyarakat di Kota Padang dengan lebih baik.
Model GRC yang diterapkan diharapkan dapat menjadi alat efektif bagi Perumda Air Minum Kota Padang untuk mencapai dan mewujudkan Good Corporate Governance.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan BPKP Sumbar atas dukungan mereka dalam memperbaiki pengelolaan BUMD melalui penerapan GRC.Dia berharap bahwa melalui Nota Kesepahaman ini, sinergi antara kedua pihak dapat diwujudkan untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kemandirian perusahaan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjadi sinergi yang kuat untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kemandirian Perumda Air Minum Kota Padang, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)
Baca berita terkait Perumda AM Padang lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri