Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

×

Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

Bagikan berita
Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang
Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

KUPASONLINE.COM - Di Jorong PGRM Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, status Mushala Al Muttaqin diubah menjadi Masjid Al Muttaqin oleh Mahyeldi Ansharullah, gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Dengan perubahan status ini, diharapkan status masjid semakin diperkuat sebagai pusat kegiatan bermasyarakat dan pembinaan umat.

"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat menjelaskan, bahwa salah satu karakteristik warga Sumbar adalah falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Masjid atau surau dalam istilah budaya kita, adalah pusat penerapan ABS-SBK itu sendiri," ujar Gubernur yang dalam kesempatan itu juga bertindak selaku Khatib dan Imam Shalat Jum'at pertama di masjid tersebut.

Selain itu, sambung Gubernur, warga Minangkabau juga berpegang teguh pada prinsip Adat Salingka Nagari, di mana masjid menjadi salah satu penanda hadirnya kehidupan bermasyarakat yang agamais dan berbudaya di suatu nagari. Oleh karena itu, Gubernur meminta agar keberadaan Masjid Al Muttaqin di Nagari Gadut, juga dapat dimaksimalkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Termasuk yang paling penting, adalah memaksimalkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat. Terutama sekali pembinaan terhadap generasi muda, anak-kamanakan kita, agar kelak mereka menjadi generasi yang senantiasa terpaut hatinya kepada masjid. Ini juga bagian penting dalam pelaksanaan Perda Babaliak ka Nagari di Sumbar," ujar Gubernur lagi.

Sementara itu dalam khutbahnya, Gubernur Mahyeldi mengimbau jemaah Masjid Al Muttaqin Nagari Gadut untuk senantiasa berdoa agar ditunjuki jalan yang lurus oleh Allah, sebagaimana jalan yang telah ditempuh oleh para Nabi, para Siddiqin (yang membenarkan ajaran Rasulullah), para Syuhada, dan para Salihin.

"Empat golongan ini telah menempuh jalan yang lurus itu, yaitu jalan Islam sebagai penyempurna ajaran seluruh nabi dan rasul, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hamba Allah yang termasuk ke dalam empat golongan ini, harus menjadi model bagi kita dalam berkehidupan," ucap Gubernur dalam khutbahnya.

Pada kesempatan itu, gubernur secara pribadi menyalurkan infak senilai Rp20 juta untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Muttaqin. Selain itu, pengurus masjid menerima infak senilai Rp10 juta dari Bank Nagari, sebanyak 100 zak semen dari RSUD Achmad Mochtar, dan senilai Rp10 juta dari tokoh masyarakat.

Peresmian penetapan status Masjid Al Muttaqin dihadiri oleh Fauzi, Asisten Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Kabupaten Agam; Mursalim, Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar; Dirut RSUD Achmad Mochtar; drg. Busril, Camat Tilatang Kamang, Wali Nagari Gadut, Wali Jorong PGRM; dan Tokoh Adat, Niniak Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, dan Pemuda Nagari Gadut. (adpsb/isq)

Baca berita terkait Pemprov Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini