"Sesuai instruksi KPU RI, untuk badan adhoc yang akan bertugas adalah PPK dan PPS yang bertugas pada Pilkada saat ini. Dan petugas KPPS nya adalah KPPS pada Pemilu 2024 lalu,"terangnya. (nura)
Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma SaputriKota Payakumbuh Siap Sukseskan PSU DPD
Terkini