Optimalisasi Kinerja BK DPRD Sumbar: Strategi dan Koordinasi dengan BK DPRD Agam

×

Optimalisasi Kinerja BK DPRD Sumbar: Strategi dan Koordinasi dengan BK DPRD Agam

Bagikan berita
Optimalisasi Kinerja BK DPRD Sumbar: Strategi dan Koordinasi dengan BK DPRD Agam
Optimalisasi Kinerja BK DPRD Sumbar: Strategi dan Koordinasi dengan BK DPRD Agam

KUPASONLINE.COM - Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas menjaga marwah lembaga serta menyelesaikan berbagai persoalan, baik internal maupun eksternal.

Dalam menjalankan tugasnya dengan optimal, Ketua BK DPRD Provinsi Sumbar, Muzli M. Nur, menekankan pentingnya sarana dan prasarana (Sapras) penunjang kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten Agam pada Jumat (14/6) di ruang kerjanya. Muzli menjelaskan bahwa selain menjaga marwah lembaga, BK juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah internal dan eksternal sesuai aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD.

Untuk mendukung kinerja BK, diperlukan ruangan yang representatif dan kebutuhan lainnya. "Jika tidak dipenuhi, ajukan surat kepada sekretaris DPRD. BK adalah AKD yang berada dalam lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Muzli.

Keberhasilan kinerja BK ditandai dengan tidak adanya masalah internal maupun eksternal. Ketua BK harus proaktif dalam mengawal anggaran Sapras dan memastikan pimpinan berlaku adil kepada setiap AKD.

"BK harus memiliki koordinasi yang harmonis dengan unsur pimpinan dan AKD lainnya agar pola penyelesaian masalah berjalan optimal," tambahnya.

Muzli juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga sebagai satu keluarga di DPRD. BK akan terus bekerja menyelesaikan masalah, kecuali jika telah masuk ranah hukum.

Secara kelembagaan, DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata Tertib dan Kode Etik Dewan untuk peningkatan kinerja, bukan untuk menjatuhkan. DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang sedang dibahas dengan panitia khusus (Pansus), meskipun penyelesaiannya menghadapi kendala waktu.

Tata tertib dan kode etik merupakan landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas agar tidak menyimpang dari aturan. Contohnya, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan, serta mengenai pakaian dan perilaku anggota DPRD.

"Semoga informasi yang diterima dari BK DPRD Sumbar bermanfaat bagi BK Kabupaten Agam dan pelaksanaan menjaga marwah lembaga bisa berjalan optimal," harap Muzli.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini