KUPASONLINE.COM -Panitia Khusus (Pansus) Kebudayaan Daerah, Pelestarian, dan Pengelolaan Museum DPRD Sumbar mengadakan rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, di ruang Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 14 Juni 2024.
Saat ini, Sumatera Barat hampir menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Rancangan Peraturan Daerah dengan nama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum (Ranperda PKDCBP) telah melalui proses panjang sejak tahun 2021.
Perda ini merupakan inisiatif DPRD Sumbar sebagai perwujudan dari UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. Perda ini diharapkan dapat membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat.
"Perda ini akan memberikan banyak manfaat bagi Sumatera Barat," kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat.
Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan pentingnya peran kebudayaan dalam kemajuan daerah."Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi merenggangnya apresiasi, interaksi, atraksi, dan harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa dan berdaerah," ujar Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar menilai perda ini penting untuk mengantisipasi potensi kurangnya akrab generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat, yang dapat menyebabkan penipisan karakter dan kepribadian dalam berbagai sektor kehidupan.
Alumni Fakultas Sastra (sekarang FIB) Universitas Andalas angkatan 1993 ini menjelaskan bahwa ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang.
Editor : Sri Agustini