Keluhan dan Upaya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Ditanggapi Komisi C DPRD

×

Keluhan dan Upaya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Ditanggapi Komisi C DPRD

Bagikan berita
Foto RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh
Foto RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Keluhan pasien dan upaya pihak RSUD dr. Anaan WD Payakumbuh, seperti yang dilansir media online ini beberapa hari lalu, dengan judul "dengan sistem RME, puluhan pasien RSUD dr. Adnaan WD Mengeluh, ditanggapi serius komisi C DPRD setempat.

Seperti disampaikan ketua komisi C DPRD kota Payakumbuh Ahmad Zifal kepada media online ini, via WAnya, Sabtu 15 Juni 2024. Kondisi RSUD Payakumbuh saat ini memang sangat padat pengunjung dari dua daerah ini, bahkan pengunjung yang banyak itu berasal dari kabupaten Limapuluh Kota.

Terhadap RME sesuai dengan SE dari Kemenkes telah disampaikan oleh pihak RSUD, bahwa tindak lanjutnya paling lama 31 Juli 2024 dan telah di coba sejak Mei 2024.

Kita telah mendapat informasi tentang kendala-kendaka sistem RME tersebut. Kalau penerapannya akan memperlambat proses dan menjadi keluhan bagi pasien.

"Maka komisi C DPRD akan segera membahas dengan pihak RSUD melalui rapat kerja. Insya Allah secepatnya. Setelah itu, awal Agustus akan kita evaluasi dengan duduk bersama antara pihak rumah sakit, eksekutif dan legislatif,"papar Ahmad Zifal.

Sebelumnya, Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Dr. Elfitrimelly.SpA.M.Biomed kepada media online ini, di ruang kerjanya, baru-baru ini, menyebutkan, sejak 1 bulan ini, kondisi rumah sakit sedang transisi. Keluhan pasien itu sudah kami tindak lanjuti dengan berbagai upaya.

Sesuai dengan SE nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan serta penerapan sanksi administratif berupa "penyesuaian status akreditasi dan pencabutan status akreditasi" paling lambat 31 juli 2024.

"Oleh karena itu, kami manajemen rumah sakit telah menetapkan untuk memulai pelaksanaan RME tersebut mulai tanggal 6 Mei 2024, pukul 00.00 WIB,"jelas dr. Fit nama panggilan Elfitrimelly.

Diterangkan Dr. Fit, pemberian sanksi administratif tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan Kemenkes melalui dirjen pelayanan kesehatan terhadap fasilitas kesehatan yang tidak menyelenggarakan RME.

Secara teknis seluruh manajemen RSUD telah mempersiapkan perangkat-perangkatnya, baik Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan, komputer, persamaan persepsi, maupun komunikasi dengan stakeholder yang ada.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini