Rehab Rumah Nenek Nurbaina, Mensos RI Turunkan Tim Khusus

×

Rehab Rumah Nenek Nurbaina, Mensos RI Turunkan Tim Khusus

Bagikan berita
Rehab Rumah Nenek Nurbaina, Mensos RI Turunkan Tim Khusus
Rehab Rumah Nenek Nurbaina, Mensos RI Turunkan Tim Khusus

"Baru bulan lalu, Bupati Safar bersama Baznas, membantu bedah rumah di Jorong Dalam Nagari. Kini, dibantu pula bedah rumah di Jorong Sawahlaweh. Sebelumnya, bupati juga menerbitkan SK Tanggap Darurat untuk menangabi banjir bandang dan normalisasi Sungai Batang Sandir dengan Sungai Ujuang Guguak. Banyak kepedulian bupati terhadap Tungkar. Mudah-mudahan, tidak merasa lelah dan tetap percaya dengan kebersamaan kita masyarakat nagari Tungkar,"kata para tokoh.

Dinsos Surati Seluruh Nagari

Sementara itu, berita rumah nenek Nurbaina yang viral di media sosial dan media masa, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Limapuluh Kota, menyurati seluruh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping PKH, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di kabupaten ini. Dalam surat bertanggal 10 Juni 2024 itu atau setelah berita rumah Nenek Nurbaina Viral, Dinsos meminta TKSK, Pendamping PKH dan PSM, mengirim data usulan calon penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Dalam surat Dinsos Limapuluh Kota Nomor 400.9/48/Dinsos-LK/VI/2024 itu, seluruh TKSK, Pendamping PKH dan PSM, diminta mengumpulkan data masyarakat yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial RST.

Dengan kriteria, dinding/atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan penghuni, dinding/atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen/keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi/cuci/kakus atau memilliki namun tidak layak, serta luas lantai kurang dari 7,2 meter per orang.

Kadinsos Limapululuh Kota Indra Suryani dalam surat itu juga menjelaskan, syarat calon penerima bansos RTS ini adalah fakir miskin yang memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.

Kemudian, terdata dalam DTKS, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibutikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nama lain surat kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan belum pernah menerima bansos sejenis dari kementerian/lembaga/pemda.

Dinsos Limapuluh Kota meminta seluruh TKSK, Pendamping PKH dan PSM mengirim data calon penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) ini paling lama 19 Juni 2024.

Dengan melampirkan atau membuat Rencana Anggaran Biaya dengan pagu Rp20 juta berupa barang atau bahan bangunan. (nura)

Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini