Sekretaris DPRD Sumbar Menerima Kunjungan dari DPRD Agam Terkait Bahas Pembentukan DOB

×

Sekretaris DPRD Sumbar Menerima Kunjungan dari DPRD Agam Terkait Bahas Pembentukan DOB

Bagikan berita
Sekretaris DPRD Sumbar Menerima Kunjungan dari DPRD Agam Terkait Bahas Pembentukan DOB
Sekretaris DPRD Sumbar Menerima Kunjungan dari DPRD Agam Terkait Bahas Pembentukan DOB

KUPASONLINE.COM - Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis menerima kunjungan Ketua DPRD dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Agam. Salah satunya dibahas soal perkembangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam.

"Sekwan DPRD Sumbar Raflis mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dari para ahli, sesuai aturan yang berlaku, karena memang harus ada persetujuan dari Pemprov Sumbar. Untuk DPRD Provinsi Sumbar sedang proses di tingkat pimpinan, karena kepadatan agenda dengan target Ranperda dibahas, Pansus RPJPD yang jadi acuan bakal calon kepala daerah di Kabupaten dan Kota.

"Kita memang sedang banyak menerima surat untuk DOB ini, RPJPD 2025- 2045 Provinsi dapat disingkronkan dengan RPJPD Kabupaten melalui konsultasi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda ) Provinsi Sumbar," ujar Raflis, di ruang khusus II DPRD Provinsi Sumbar, Jumat, 14 Juni 2024 sembari menambahkan Kita di sekretariat memiliki tim ahli dalam perencanaan yang merupakan tokoh di bidangnya, semua hal ini juga dilakukan evaluasi," ujar Raflis.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan mengatakan, pihaknya telah mendorong pemekaran Nagari Kabupaten Agam, karena permintaan masyarakat yang sangat tinggi.

"Lebih kurang 65 Nagari telah menandatangani berkesepatakan lengkap dengan naskah akademik dari sudut pandangan pakar untuk menentukan Ibu Kota baru, menjadi dasar Perda," ujar Novi .

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, dimana anggota DPRD Kabupaten Agam memperoleh banyak wawasan baru diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di daerah.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini