DPRD Sumbar Luncurkan Pansus untuk Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

×

DPRD Sumbar Luncurkan Pansus untuk Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Bagikan berita
DPRD Sumbar Luncurkan Pansus untuk Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045
DPRD Sumbar Luncurkan Pansus untuk Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

KUPASONLINE.COM - Rabu, 12 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna dengan agenda penetapan pansus Ranperda tentang RPJPD tahun 2025–2045.

Irsyad Safar, wakil ketua DPRD Sumbar, memimpin rapat paripurna. Sekda Sumbar Hansastri dari pihak pemerintah, dan anggota DPRD Sumbar, OPD, dan undangan hadir.

Menurut Irsyad Safar, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Pemerintah Daerah harus menyiapkan tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang selama dua puluh tahun, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah selama lima tahun, dan RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek selama satu tahun.

"Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar, pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 memuat materi mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disespakati dibahas Panitia Khusus.

"Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya akan menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana 4 (empat) orang mewakili 1 (satu) orang dan sisa 3 (tiga) orang dibulatkan menjadi 1 (satu)," ujarnya

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Berdasarkan usulan disampaikan masing-masing Fraksi telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

"Kita sepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan," ujarnya(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini