Dengan Sistem RME, Puluhan Pasien RSUD dr. Adnaan WD Mengeluh, Karena Pelayanan "Molor"

×

Dengan Sistem RME, Puluhan Pasien RSUD dr. Adnaan WD Mengeluh, Karena Pelayanan "Molor"

Bagikan berita
Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Dr. Elfitrimelly.SpA.M.Biomed
Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Dr. Elfitrimelly.SpA.M.Biomed

KUPASONLINE.COM - Salah seorang pasien RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Yusnita (61) merupakan warga kecamatan Lareh Sago Halaban, kabupaten Limapuluh Kota, mengeluh terhadap pelayanan rumah sakit yang antrian panjang.

"Kini, lebih kurang 1 bulan, pelayanan rumah sakit Adnaan WD Payakumbuh semakin sulit, bahkan dinilai banyak pasien "molor", mulai dari antrian mengambil kartu antri, sampai ke ruangan dokter,"ujar Yusnita kepada media online ini di rumah sakit setempat, Selasa 11 Juni 2024.

Dijelaskannya, lebih "molor" lagi, ketika pasien mengambil obat di apotik, memakan waktu berjam-jam, hingga ke pukul 16.00 Wib.

Ironisnya, keterlambatan di apotik itu, puluhan pasien harus menahan lapar. Bahkan tak kuasa menahan perut kosong atau antrian lama, pasien menjemput obat esok harinya. Yang memiriskan lagi, pasien yang datang dari daerah kecamatan Kapur IX dan Pangkalan, Lareh Sago Halaban dan lainnya.

"Kedepannya, kami berharap kepada pihak rumah sakit, agar tidak seperti ini lagi. Jika ini terjadi lagi, pihak RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh tidak melakukan perubahan total, kami sepakat pindah berobat ke rumah sakit lain, seperti Ibnu Sina dan lainnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Dr. Elfitrimelly.SpA.M.Biomed kepada media online ini, di ruang kerjanya, Selasa 11 Juni 2024, menyebutkan, sejak 1 bulan ini, kondisi rumah sakit sedang transisi. Keluhan pasien itu sudah kami tindak lanjuti dengan berbagai upaya.

Sesuai dengan SE nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan serta penerapan sanksi administratif berupa "penyesuaian status akreditasi dan pencabutan status akreditasi" paling lambat 31 juli 2024.

"Oleh karena itu, kami manajemen rumah sakit telah menetapkan untuk memulai pelaksanaan RME tersebut mulai tanggal 6 Mei 2024, pukul 00.00 WIB,"jelas dr. Fit nama panggilan Elfitrimelly.

Diterangkan Dr. Fit, pemberian sanksi administratif tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan Kemenkes melalui dirjen pelayanan kesehatan terhadap fasilitas kesehatan yang tidak menyelenggarakan RME.

Secara teknis seluruh manajemen RSUD telah mempersiapkan perangkat-perangkatnya, baik Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan, komputer, persamaan persepsi, maupun komunikasi dengan stakeholder yang ada.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini