KUPASONLINE.COM - Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno menjawab pandangan umum fraksi Golkar dengan juru bicara Wirman Putra, pada rapat paripurna Selasa, kemaren, mengenai status aset incenerator, saat ini masih tercatat aset Pemko Payakumbuh.
Hal tersebut disampaikan Pj. Wako Payakumbuh Suprayitno ketika rapat paripurna DPRD kota Payakumbuh mendengarkan jawaban Walikota Payakumbuh atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Payakumbuh dalam rapat paripurna, di gelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin 10 Juni 2024.
Dijelaskan Suprayitno, sejak dipindahkan aset daerah yang berharga milyar rupiah berupa incenerator itu, karena ada penolakan dari masyarakat yang khawatir dengan polusi udaranya mengakibatkan incenerator tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
"Seperti disampaikan Wirman Putra, incenerator yang sudah menjadi besi tua atau "bangkai" itu, pihak penyedia telah mengembalikan uangnya ke rekening kas daerah,"terangnya.
Ditambahkan Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno, menanggapi saran dan masukan dari fraksi-fraksi terkait dirumahkan tenaga sukarela, pengembalian honor THL dan tunjangan ASN seperti semula, Insenerator, ganti rugi TPA Regional serta pemanfaatan lahan ex. kantor bupati Limapuluh Kota.
"Sampai saat ini Dinkes Payakumbuh belum memutuskan merumahkan tenaga sukarela ini, dan kita terus mendorong dapat diangkat menjadi pegawai melalui mekanisme peraturan perundang-undangan," katannya.Terkait honor THL dan tunjangan ASN dikatakan Suprayitno, "Kita telah mengupayakan THL ini untuk diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai PP 49 tahun 2018. Kita telah mulai sejak 2021 lalu dan masih berlanjut sampai sekarang dan gajinya pun melebihi UMP. Untuk tunjangan ASN saat kita kita tengah merancang formulanya yang diharapkan bisa memberi keadilan untuk semua ASN,"ujarnya.
Untuk ganti rugi lahan pasca bencana di TPA Regional Payakumbuh dijelaskan Pj. Walikota, proses ganti rugi lahan dan tanaman sedang berlangsung, realisasinya menunggu APBD Perubahan nantinya.
Untuk penggantian lahan yang terkena dampak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar akan membentuk Tim Apraisal/penilaian oleh KJPP untuk menentukan besaran ganti ruginya.
Sedangkan untuk ex. kantor bupati ini tentu bisa kita kelola dengan konsep kemitraan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Editor : Wanda Nurma Saputri