KUPASONLINE.COM - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, ada agenda Penyampaian Penjelasan anggota DPRD Sumbar mengenai Ranperda Usulan Prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Anggota dewan dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy hadir pada rapat Senin, 10 Juni 2024, di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar selaku pimpinan rapat mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.
"Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat," ujar Irsyad.
Irsyad tambahkan, latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.
"Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," jelas Irsyad.Irsyad juga menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
"Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing," ujarnya.
Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan disampaikannya penjelasan ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor : Wanda Nurma Saputri