Karyawan PT Bakri Perkosa Anak Umur 17 Tahun Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

×

Karyawan PT Bakri Perkosa Anak Umur 17 Tahun Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

Bagikan berita
Karyawan PT Bakri Perkosa Anak Umur 17 Tahun Akhirnya Berurusan Dengan Polisi
Karyawan PT Bakri Perkosa Anak Umur 17 Tahun Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

"Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku NF di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur," sebutnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dedi)

Baca juga berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini