Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Solsel pada Pilkada 2024

×

Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Solsel pada Pilkada 2024

Bagikan berita
Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Solsel pada Pilkada 2024
Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Solsel pada Pilkada 2024

KUPASONLINE.COM - Tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang syarat akan potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum, bukan tidak mungkin bisa saja terjadi di daerah Solok Selatan.

Menghindari dan meminimalisir hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Solok Selatan, Agis Sahputra, untuk memberikan pembekalan kepada PPK dan PPS, tentang hukum dan penguatan tentang peran Kejari pada Pilkada 2024, Sabtu (8/6/2025).

Pada kegiatan Bimtek yang berlangsung di Hotel Axana itu, Agis menjelaskan bahwa, kejaksaan khususnya bidang intelijen memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada 2024.

"Sebagai intelijen penegak hukum, intelijen kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilu atau pilkada serentak 2024 berjalan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Jajaran intelijen akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pilkada untuk mencetak potensi pelanggaran hukum.

Gakumdu bidang Intelijen juga akan memberikan supporting kerjasama dengan pihak terkait, seperti Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengakuan hukum tindak pidana pemilu.

Kejari juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi peserta Pilkada serentak 2024, dalam UU nomor 11 tahun 2021 pasal 30C huruf e.

"Kejaksaan dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang" sambung Agis.

Oleh karenanya masing-masing satuan kerjanya juga diarahkan untuk saling berkoordinasi dengan KPU di wilayah hukumnya terkait hal tersebut sembari menunggu keputusan Kejaksaan Agung dengan KPU RI

Ia menyebut, setidaknya ada 3 poin besar jenis-jenis pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu maupun Pilkada, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran berupa tindak pidana, dan pelanggaran kode etik. (mrl)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini