KUPASONLINE.COM--Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota dan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) perlindungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, di kantor bupati setempat, Kamis 6 Juni 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Eki Hari Purnama, kepala DLHPP Riza Hanif, kepala dinas Ketahanan Pangan Yunire Yunirman dan OPD lainnya itu juga dilaksanakan launching program Pohon Asuh di Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka.
Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, pada Workshop yang digelar KKI Warsi bekerjasama dengan dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Limapuluh Kota menyebutkan, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah percepatan pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) guna melindungi hutan di daerah itu.
"Sebab di Luhak Nan Tigo, yakni Luak Tanah Data, Luhak Agam dan Luak Limopuluah belum ada hutan adat. Malah hutan adat itu sekarang adanya di tanah rantau, diantaranya di kabupaten Kepulauan Mentawai dan Dharmasraya,"jelasnya.
Diterangkan Adi Junedi, hutan kabupaten Limapuluh Kota yang terletak di beberapa nagari memiliki potensi subjek hutan adat. Pengakuan MHA katanya, harus dikukuhkan terlebih dahulu kedalam bentuk produk hukum peraturan daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara.
"Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Saya pikir ini momentum yang baik bagi kabupaten Limapuluh Kota bagaimana perda masyarakat hutan adat ini segera disahkan,"sebutnya.Dia juga mengapresiasi Pemkab Limapuluh Kota melalui DLHPP yang telah membentuk tim penyusunan Perda MHA di Limapuluh Kota. Ia menyebut, KKI Warsi juga siap terlibat langsung dan berkontribusi untuk percepatan pengakuan MHA tersebut.
"Kami melihat ada sejumlah nagari di Limapuluh Kota yang punya potensi untuk subjek hutan adat ini, diantaranya Nagari Ampalu, Halaban, Simpang Kapuak dan Nagari Harau. Perda MHA ini akan memberi kewenangan lebih luas bagi pemkab untuk pengelolaan hutan adat diwilayah masing-masing," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Limapuluh Kota Herman Azmar mengapresiasi terjalinnya kerjasama antara DLHPP bersama KKI Warsi dan digelarnya workshop dengan tema 'Inisiatif Masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim'.
"Kami mengapresiasi program ini serta program-program lain dalam rangka perlindungan lingkungan hidup,"ulasnya.
Editor : Wanda Nurma Saputri