Simpan Sabu, 2 Orang Diringkus

×

Simpan Sabu, 2 Orang Diringkus

Bagikan berita
Dua pemilik narkoba jenis sabu bersama barang bukti
Dua pemilik narkoba jenis sabu bersama barang bukti
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Setelah melakukan beberapa pengintaian dan penyelidikan, Rabu (5/6/2024) malam Satnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang laki-laki pemilik narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Pada tangan tersangka berhasil mengamankan beberapa barang bukti jenis sabu dalm partai kecil yang dibungkus plastik klip.

Seuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri berhasilnya terungkapnya penyimpan sabu ini hasil dari laporan masyarakat yang sering melihat tersangka dengan tindakan mencurigakan di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.

Setelah mendapat laporan tersebut Kasat bersama dengan anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan dengan memastikan keberadaan tersangka.

Tidak menunggu lama, pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi langsung meringkus KR (48) warga Surau Lauik, Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, ketika sedang berada di sebuah bengkel las.

Polisi langsung menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti satu paket sabu terbungkus palstik klip warna bening di balut dengan plastic hitam dan diakui tersangka kalau barang itu miliknya.

Masih pada malam yang sama polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi nama yang juga pemlik sabu di daerah Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Dengan mengetahui keberadaan tersangka YC (38) warga Jorong Titih, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam sedang berada di sebuha rumah, polisi langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik klip bening yang berada dalam saku sweter, satu kotak kaca mataterdapat satu paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip warna bening dan satu pack plastic klip warna bening.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan dan tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menggunakan, narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

Editor : Ikhwan Salim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini