DPRD Sumbar Terima Tiga Ranperda Baru dari Gubernur

×

DPRD Sumbar Terima Tiga Ranperda Baru dari Gubernur

Bagikan berita
DPRD Sumbar Terima Tiga Ranperda Baru dari Gubernur
DPRD Sumbar Terima Tiga Ranperda Baru dari Gubernur

KUPASONLINE.COM - Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (3/6).

Ranperda ini terdiri dari tiga bagian: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025–2045, dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit.

Saat memimpin rapat paripurna, Supardi, ketua DPRD Sumbar, menyampaikan beberapa poin penting tentang tiga ranperda tersebut.

Pertama, untuk ranperda pertanggungjawaban APBD, ia mengatakan masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan lagi.

Sementara cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya. Diantaranya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Ia mengatakan pembahasan ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Oleh karena itu, DPRD menilai sebaiknya pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode Tahun 2019-2024.

Apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan karena efektifnya Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif.

Supardi menambahkan, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA.

"Perlu kita pahami bersama, bahwa Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD," ujarnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini