Subtansi Ranperda RTRW Tahun 2023--2043 Ditetapkan oleh DPRD Sumbar

×

Subtansi Ranperda RTRW Tahun 2023--2043 Ditetapkan oleh DPRD Sumbar

Bagikan berita
Subtansi Ranperda RTRW Tahun 2023--2043 Ditetapkan oleh DPRD Sumbar
Subtansi Ranperda RTRW Tahun 2023--2043 Ditetapkan oleh DPRD Sumbar

Supardi memaparkan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, yakni pembahasan tingkat pertama, fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir terhadap subtansi RTRW. pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui sebanyak 13 subtansi dari pembahasan yang dilaksanakan pansus.

Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan beberapa masukan dan catatan yang menjadi satu kesatuan dari pembahasan pansus.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah menyatakan bahwa diskusi tentang subtansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan diskusi menyeluruh.

Subtansi RTRW ini akan segera dikirim ke kementerian untuk persetujuan. Salah satu syarat untuk menetapkan RTRW daerah adalah kesepakatan subtansi bersama DPRD.(*)

Baca juga berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini