KUPASONLINE.COM - Subtansi untuk rancangan peraturan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023–2041 telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Penetapan dilakukan pada hari Senin 03 Juni 2024 di rapat paripurna DPRD bersama gubernur di gedung DPRD setempat.
Menurut Zulkenedi Said, ketua panitia khusus yang menangani ranperda tersebut, proses pertimbangan subtansi RTRW telah diselesaikan secara bertahap. Salah satunya adalah rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dan rapat dengan stakeholder terkait.
Selain juga telah melaksanakan konsultasi dengan kemdagri dan Kementerian ATR dan melakukan studi perbandingan ke daerah Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
"Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf rencana ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama OPD," ujarnya.
Selain itu pansus telah melakukan dan menindaklanjuti semua laporan dan masukan saat rapat kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan tahapan penetapan ranperda RTRW yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan pada DPRD ranperda tentang ranperda tahun 2023 2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap subtansi ranperda RTRW yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait."Subtansi RTRW adalah inti utama a dari ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan kementerian. Maka pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan subtansi RTRW nasional," ujar Supardi.
Ia mengatakan, RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik daerah. Sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama bahkan melebihi ketentuan alokasi waktu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.
Dari pembahasan secara komprehensif tersebut pansus telah berhasil menetapkan tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam ranperda RTRW Sumbar. Sehingga kemudian bisa diminta persetujuan pada kementerian terkait.
Disamping, lanjut Supardi, diharapkan pula OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan kementerian ATR BPN pada Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 tentang penyampaian notulensi RTRW Sumbar.
Editor : Wanda Nurma Saputri