Walinagari Agen Perubahan, Masa Jabatan Diperpanjang dari 6 Menjadi 8 Tahun

×

Walinagari Agen Perubahan, Masa Jabatan Diperpanjang dari 6 Menjadi 8 Tahun

Bagikan berita
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin 3 Juni 2024
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin 3 Juni 2024

Bupati Safaruddin juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber.

Dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.

Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup bupati Safaruddin.

Dikesempatan itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari setempat Endra Amzar usai kegiatan Bimtek kepada sejumlah media, menyebutkan dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Walinagari di Limapuluh Kota dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

"Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, juga agar dijadikan semangat untuk mendorong pemerintahan nagari dalam mewujudkan nagari yang lebih maju, mandiri dan sejahtera, untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,"ulas Endra. (nura)

Baca juga berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini