Walinagari Agen Perubahan, Masa Jabatan Diperpanjang dari 6 Menjadi 8 Tahun

×

Walinagari Agen Perubahan, Masa Jabatan Diperpanjang dari 6 Menjadi 8 Tahun

Bagikan berita
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin 3 Juni 2024
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin 3 Juni 2024

KUPASONLINE.COM - Para Walinagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan nagari.

Hal tersebut disampaikan bupati kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, pada saat penyerahan SK kepada Walinagari Situjuah Batua Don Vesky, Tungkar Yusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri, Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi dan Muaro Paiti Marsis, dilakukan saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin 3 Juni 2024.

Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan bagi 6 (enam) Walinagari di kabupaten Limapuluh Kota.

Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/walinagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam wawancaranya dengan Tim Humas Diskominfo, bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di nagari.

“Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Walinagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Walinagari untuk melaksanakan pembangunan nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” sambung bupati Safaruddin.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," tegas bupati Safaruddin.

"Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan," tutur Bupati Safaruddin.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini